| Azhar Tolak Jatuhkan Sanksi Nikah Siri |
|
|
|
| Minggu, 10 Mei 2009 11:24 |
|
Islamic Research Academy (Lembaga Riset yang berada di bawah al-Azhar) menolak dikeluarkannya sebuah peraturan yang akan memberikan sanksi kepada pelaku nikah bawah tangan (‘urfi) dan tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga yang ditunjuk pemerintah. Keputusan ini dihasilkan dalam sidang lembaga riset yang dipimpin langsung oleh Grand Syaikh al-Azhar, Dr. Sayyed Thanthawi. Ia menegaskan, bahwa pencatatan pernikahan bukan salah satu syarat sahnya pernikahan. Oleh sebab itu, selama berpegang teguh dan memenuhi syarat-syarat syar’i pernikahan (seperti wali, saksi dan mahar dll), meskipun ia tidak mencatatkan pernikahannya, maka pernikahannya adalah sah tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada mereka. Berita Lainnya:
Berita Sebelumnya:
|
















